Waduuhhh... gawaaat
ini apa lagi pernyataan yang dilontarkan dari pihak Kemenpan-RB, bahwa PNS yang
Gaptek bakal kena Rasionalisasi/Pensiun Dini.
PNS Gaptek Bakal Pensiun Dini/Dirumahkan ?
Aparatur sipil negara
(ASN) terutama PNS harus menguasai Information technology (IT). Pasalnya
sistem birokrasi di Indonesia kini mengarah kepada elektronik.
"PNS dari Sabang
sampai Merauke wajib kuasai IT, jangan gaptek. Tidak ada lagi PNS yang tidak
bisa pakai komputer," tegas Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan
Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB) Supardiyana kepada JPNN, Rabu (23/3).
Dia menambahkan, PNS
yang tidak menguasai IT akan tersingkir dengan sendirinya. Apalagi saat ini
sudah berlaku e-government.
Dengan e-government, pekerjaan yang biasanya digarap tiga sampai empat PNS
kini tinggal satu pegawai. Selain itu salah satu indikator penilaian
kompetensi, kinerja, dan kualifikasi PNS terkait rasionalisasi adalah
penguasaan komputer," bebernya.
Sebelumnya, Deputi
SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dalam menyaring siapa saja PNS
yang masuk daftar rasionalisasi, ada beberapa tools sederhana yang digunakan
sebagai penyaring.
Yaitu tes aplikasi
komputer untuk mengolah data dan menulis dokumen, tes kemampuan berbahasa dan
kemampuan memberikan pelayanan, serta tes kompetensi teknis sesuai bidang JFU
yang akan dipertahankan.
Bobot terbesar adalah
tes kompetensi bidang sebanyak 50 persen, komputer 35 persen, dan bahasa
Inggris 15 persen. "Untuk masuk dalam kuadran aman, setiap PNS harus
mendapatkan hasil skor 80-100," ucapnya.
Dia menambahkan tes
yang dilakukan tidak seperti tes masuk CPNS. Kemampuan berbahasa dan penguasaan
IT jadi indikator penilaian karena disesuaikan dengan era globalisasi (jpnn.com)
Apa itu e-goverment ( e-gov ) ?
Pemerintahan elektronik atau e-government (berasal
dari kata Bahasa Inggris [1] electronics government, juga
disebut e-gov, digital
government, online government atau dalam konteks tertentu transformational
government) adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk
memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal
lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk
meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atauGovernment-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari
e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang
lebih baik dari pelayanan publik.
Di lihat dari pelaksanaan aplikasi
e-government, data dari Depkominfo (2005) menunjukkan bahwa hingga akhir tahun
2005 lalu Indonesia memiliki:[2]
·
564 domain go.id;
·
295 situs pemerintah pusat dan pemda;
·
226 situs telah mulai memberikan layanan publik melalui website;
·
198 situs pemda masih dikelola secara aktif.
Beberapa pemerintah daerah (pemda)
memperlihatkan kemajuan cukup berarti. Bahkan Pemkot Surabaya sudah mulai
memanfaatkan egov untuk proses pengadaan barang dan jasa (e-procurement).
Beberapa pemda lain juga berprestasi baik dalam pelaksanaan egov seperti:
Pemprov DKI Jakarta, Pemprov DI Yogyakarta, Pemprov Jawa Timur, Pemprov
Sulawesi Utara, Pemkot Yogyakarta, Pemkab Banyuasin, Pemkot Bogor, Pemkot
Tarakan, Pemkab Kebumen, Pemkab. Kutai Timur, Pemkab. Kutai Kartanegara, Pemkab
Bantul, Pemkab Malang. Memperhatikan berbagai kondisi pelaksanaan program e-gov
seperti dibahas dalam di atas, maka langkah untuk merevitalisasi e-gov
Indonesia sudah tidak bisa ditunda lagi. Banyaknya dana yang sudah dihabiskan
tidak sebanding dengan hasil yang di peroleh. Namun pelaksanaan proses
revitalisasi juga tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa dan tanpa konsep
yang jelas.
Salah
satu kendala utama dalam pelaksanaan e-government adalah kurangnya ketersediaan
infrastruktur telekomunikasi. Jaringan telepon masih belum tersedia di berbagai
tempat di Indonesia. Biaya penggunaan jasa telekomunikasi juga masih mahal.
Harapan kita bersama hal ini dapat diatasi sejalan dengan perkembangan
telekomunikasi yang semakin canggih dan semakin murah. Kendala lainnya adalah
masih banyaknya penyelenggara pelayanan publik baik di pusat maupun daerah yang
belum mengakomodir layanan publiknya dengan fasilitas internet. Terutama pada
institusi pusat dengan unit pelaksana teknisnya dan juga dengan institusi lain
dengan item pelayanan yang sama (G2G= government to Government). Dengan kata
lain hal ini belum terkoordinir dengan baik dan masih kuatnya kepentingan di
masing-masing sektor.
Sumber
Link : https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan_elektronik







