Dalam sambutan dan arahannya, Kepala UPT, menekankan agar guru selalu berupaya meningkatkan dan mempertahankan kedisiplinan, kinerja dan sikap guru sebagaimana tuntutan guru dalam 4 kompetensi yaitu Kompetensi Kepribadian, sosial, profesional dan paedagogik ). Disamping itu, guru juga harus selalu memegang Kode Etik, sebagai standar aturan, norma dan rambu-rambu pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari.
Berikut ini disampaikan beberapa pembahasan tentang Kode etik guru sebagai berikut :
Kode Etik Guru sebagai Norma dan Rambu-rambu Guru
Profesional Dalam proses pendidikan, banyak unsur-unsur yang terlibat agar proses pendidikan dapat
berjalan dengan baik. Salah satunya adalah guru sebagai tenaga
pendidik.Seorang pendidik harus memiliki etika yang
sesuai dengan kode etik profesi keguruan.
Dalam PERMENDIKNAS No. 16 tahun 2007 TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK
DAN KOMPETENSI GURU,
Berkaitan dengan Kompetensi Guru
pada poin Kompetensi Kepribadian, bahwa semua guru harus Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Pada dasarnya guru adalah tenaga professional di
bidang kependidikan yang memiliki tugas mengajar,
mendidik, dan membimbing anak didik agar menjadi manusia yang
berpribadi Pancasila (kepribadian bangsa). Dengan demikian, guru itu memiliki
kedudukan yang sangat penting dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menangani
berhasil atau tidaknya program pendidikan.
Kalau boleh dikatakan sedikit secara ideal, baik atau buruknya suatu
bangsa di masa mendatang lebih banyak terletak di tangan guru.
Kode
Etik Guru adalah norma, aturan, rambu-rambu, nilai dan asas yang disepakati dan
diterima oleh guru-guruIndonesia. Sebagai pedoman
sikap dan perilaku dalam melaksanakan
tugas profesi sebagaipendidik, anggota maasyarakat dan warga negara. Kode
Etik Guru merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi
terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
Jadi, Kode
etik guru yaitu aturan tata-susila keguruan. Dengan demikian kode etik guru indonesi adalah
pedoman / aturan-aturan/ norma-norma tingkah laku yang harus ditaati dan diikuti oleh guru
profesional di indonesiadalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehari-hari sebagai guru profesional.
Kode Etik Guru berfungsi sebagai seperangkat prinsip
dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru
dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan
seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Adapun Isi
Pokok Kode Etik Guru dan Dosen adalah sebagai berikut:
1. Kewajiban
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku
3. Mematuhi
norma dan etika susila
4.Menghormati
kebebasan akademik
5.
Melaksanakan tridarma perguruan tinggi
( deson )
6.
Menghormati kebebasan mimbar akademik
7. Mengukuti
perkembangan ilmu
8.
Mengembangkan sikap obyektif dan universal
9.
Mengharagai hasil karya orang lain
10.
Menciptakan kehidupan sekolah/kampus yang kondusif
11.
Mengutamakan tugas dari kepentingan lain
12.
Pelanggaran terhadap kode etik guru dan dosen dapat dikenai sanksi
akademik, administrasi dan moral.
Kode Etik
Guru Indonesia bersumber
dari :
1.
Nilai-nilai agama dan Pancasila
2.
Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
dankompetensi profesional.
3.
Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang
meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan
spiritual,
Guru Indonesia
menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, Bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya.
Guru Indonesia yang
berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut
bertanggungjawab atas terwujdunya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk
menunaikan karyanya dengan mendominasi dasar-dasar sebagai berikut:
- Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki
dan melaksanakan kejujuran profesional.
- Guru berusaha
memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan
suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.
- Guru memelihara
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara
pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya.
- Guru memelihara
hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
- Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
- Guru
melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
)*Bahan Diskusi juga Diambil
dari berbagai sumber yang relevan







