Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
DJP, Satria Mekar Utama mengungkapkan, sanksi berupa denda diatur dalam
Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
"Sanksi normalnya bagi yang terlambat melapor SPT
Pajak Tahunan sebesar Rp 1 juta bagi WP Badan, dan Rp 100 ribu untuk WP
OP," katanya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat
(25/3/2016).
Sementara di Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 , tertulis barang siapa yang dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak,
bahkan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Tahunan, baik manual maupun
elektronik bakal dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.
Menurut Mekar, DJP menjalankan program Penegakkan
Hukum di tahun ini sesuai dengan peta jalan Unit Eselon I Kementerian Keuangan
itu selama 5 tahun ke depan. Itu artinya, institusi ini tidak akan memberikan
pelonggaran bagi Wajib Pajak nakal.
Penegakkan hukum, sambungnya, dapat diterapkan apabila
WP OP maupun Badan mangkir dari surat imbauan yang dilayangkan Kantor Pelayanan
Pajak (KPP). WP nakal itu dapat ditindak dengan tegas.
"Tahun lalu kan kita suruh perbaiki SPT, sekarang
tidak ada lagi. Sanksi dikenakan, penegakkan hukum dilakukan jika terbukti melanggar
ketentuan. Penyanderaan (gijzeling) juga masih dijalankan," tegas Mekar.
Sumber : Liputan6.com
Sumber : Liputan6.com








