Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, dijelaskan bahwa : Akreditasi adalah
kegiatan PENILAIAN PROGRAM DALAM SATUAN pendidikan berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi dilakukan untuk
menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal
dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap
program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga
mandiri yang berwenang sebagai bentuk AKUNTABILITAS PUBLIK, Akreditasi
dilakukan atas dasar KRITERIA yang BERSIFAT TERBUKA.
Demikian arahan dan motivasi dari Bapak H. Shopia elhadi, S.Ag., M.M.Pd.
selaku kapasitasnya sebagai Asesor PAUD BAN PAUD PNF pada pertemuan K3S dan KKG
PAUD se Kecamatan Haruai dan Upau yang bertempat di PAUD TK Tunas Harapan Desa
Hayup Komplek Perkebunan Sawit PT. Astra. ( Senin, 16/10/2017 )
Dalam arahannya, Bapak Shopia Elhadi juga menyampaikan beberapa pesan penting
dari Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani, bahwa Pendidikan anak di usia dini
merupakan hal yang sangat krusial bagi tumbuh kembangnya anak-anak Indonesia. Kunci pembangunan kecerdasan dan karakter itu
berada pada usia emas 1 tahun sampai 12 tahun. Ibu-ibu dan bapak-bapak semuanya
berada pada posisi yang sangat penting menentukan masa depan karena di sinilah
anak-anak kita dididik,diingatkan juga bahwa dalam mendidik anak-anak kita, tak
cukup hanya fokus pada kecerdasan semata. Kecerdasan itu memang diperlukan,
tapi tentunya harus diimbangi dengan budi pekerti dan nilai-nilai karakter yang
baik. Kemudian, dalam hubungannya dengan peningkatan mutu Satuan Pendidikan, maka
diperlukan suatu penilaian mutu berupa akreditasi, agar Lembaga dapat menjamin
suatu kualitas penyelenggaraan dan hasil pendidikan.
Selanjutnya dijelaskan Bapak Shopia elhadi, bahwa tujuan diselenggarakannya pertemuan ini agar
peserta Kepala TK lebih memahami pentingnya akreditasi sebagai jembatan dan
sarana untuk meningkatkan mutu lembaga. Diharapkan dengan mengikuti kegiatan
ini Lembaga lebih dapat mempersiapkan diri untuk mengajukan akreditasi kepada
BAP Provonsi Kalimantan Selatan. Dalam pertemuan tersebut Narasumber Bapak H.
Shopia elhadi, S.Ag., M.M.Pd. selaku asesor BAN PAUD PNF Kalimantan selatan
yang menyampaikan secara terperinci tentang kelengkapan administrasi yang harus
disiapkan oleh Lembaga.
Dijelaskan Narasumber bahwa Akreditasi adalah kegiatan PENILAIAN
PROGRAM DALAM SATUANpendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
dengan tujuan agar terjaminnya mutu lembaga pendidikan. Mendorong Satuan
PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutu program PAUD dan PNFsecara
berkelanjutan, terencana, dan kompetitif di tingkatkabupaten/kota, provinsi,
regional, nasional, bahkan internasional, Memanfaatkan semua informasi hasil
akreditasi yang handal dan akurat sebagai umpan balik dalam upaya meningkatkan
kinerja satuan PAUD dan PNF.
Pasa sesi selanjutnya diadakah pengisian ceklis keberadaan dan kelengkapan
administrasi dan bahan untuk pengajuan akreditasi. Ceklis ini sangat berguna
untuk mengetahui lengkap – tidaknya data dan bahan administrasi masing-masing
lembaga PAUD. Pada sesi ini dibimbing langsung oleh Bapak H. Shopia elhadi.
Semoga kegiatan singkat ini memberikan informasi, motivasi dan pencerahan
bagi setiap Kepala TK/RA dan Lembaga PAUD tentang akreditasi. Acara berakhir
pada jam 14.00 ditutup dengan do’a.