![]() |
| Memori Pembimbing Haji Daerah ( TPHD ) 2009 |
![]() |
| Memori Ketua Kloter Haji Kab. Tabalong 2006 |
![]() |
| Memori Ketua Kloter Haji Kab. Tabalong - 2006 |
Pengumuman Calon Petugas Haji Kloter dan Non Kloter
Pelaksanaan seleksi calon petugas haji tingkat provinsi
yang dilakukan serentak pada Kamis (23/04) lalu di 33 provinsi se-Indonesia dan
petugas haji di tingkat pusat pada Kamis (30/04) di asrama haji Pondok Gede,
Jakarta Timur telah selesai dilakukan.
Adapun materi tes yang
diujikan berupa pengetahuan umum seputar ibadah haji, kebijakan perhajian,
Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris. Selain itu, dilakukan juga wawancara dengan
materi seputar motivasi, kebijakan, dan wawasan manasik haji. Pelaksanan
seleksi di awasi secara langsung oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian
Agama (Itjen Kemenag) untuk memperoleh calon petugas haji yang professional dan
mengawal pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM).
Inspektur Investigasi
Itjen Kemenag Heffinur saat pelaksanaan ujian seleksi di Gedung Bir Ali Asrama
Haji Medan, Kamis (23/04) silam mengatakan, bahwa Itjen Kemenag memastikan
seleksi calon petugas haji dilakukan dengan fair, dan Itjen akan menindak
siapapun yang terbukti berbuat curang apakah itu panitia ataupun peserta.
“Pengumuman hasil
seleksi calon petugas haji kloter yang dilaksanakan serentak di 33 provinsi
diumumkan di Kanwil Kemenag Provinsi setempat yang sebelumnya nama-nama yang
lulus seleksi ditetapkan sebagai calon petugas haji kloter oleh Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Nama-nama tersebut dilaporkan kepada
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Jadi domainnya berada pada
wilayah, pusat hanya menerima laporan”, terang Khoirizi Kasubdit Bina Petugas
Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah kepada kontributor Sinhat, Rabu (6/5) di
Gedung Sasana Amal Bhakti Kemenag Jakarta.
Lanjut Khoirizi lagi,
“Calon petugas haji kloter yang dinyatakan lulus tersebut akan mengikuti
pelatihan terintegrasi selama 10 hari di provinsi embarkasi dan setelah lulus
mengikuti pelatihan pembekalan selanjutnya akan ditetapkan menjadi petugas haji
kloter. Jadi calon petugas haji kloter bisa disebut sebagai petugas haji kloter
jika telah dinyatakan lulus setelah mengikuti pelatihan dan pembekalan”.
Mantan Protokoler
Kemenag ini juga menambahkan bahwa saat sekarang ini sedang berjalan pelatihan
dan pembekalan calon petugas haji terintegrasi selama 10 hari, seperti Medan
dan Bandung yang pelatihannya sudah berjalan sejak tanggal 5 sd 14 Mei 2015.
Jadual pelatihan dan pembekalan ini, pusat mengintruksikan batas akhirnya
adalah tanggal 22 Mei ini.
Untuk pelatihan dan pembekalan calon petugas haji non kloter direncanakan
dilaksanakan pada tanggal 3 sd 12 Juni, dan nama-nama calon petugas haji non
kloter akan ditayangkan di www.haji.kemenag.go.id paling
lambat pada H-2 sebelum dimulainya pelaksanaan pelatihan”, jelas Khoirizi.
Penting untuk
diketahui bahwa seleksi calon petugas haji baik kloter maupun non koter yang
mengisi formasi tenaga medis adalah domainnya Kementerian Kesehatan.
“Ini penting
disampaikan agar masyarakat mengetahui ada perbedaan. Pertama, seleksi dan
penetapan calon petugas haji kloter yang bukan tenaga medis ditetapkan oleh
Kakanwil Kemenag Provinsi, Pusat mendapat laporan salinannya saja. Kedua,
seleksi dan penetapan calon petugas haji non kloter yang bukan tenaga medis
ditetapkan oleh Dirjen PHU. Ketiga, seleksi dan penetapan calon petugas haji
kloter dan non kloter formasi para medis adalah domainnya Kementerian
Kesehatan”, pungkas khoirizi. (ar/ar)
SELAMAT MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI KETUA KLOTER TPHI 2016
Sumber Link : http://haji.kemenag.go.id/v2/content/pengumuman-calon-petugas-haji-kloter-dan-non-kloter









