![]() |
| Add caption |
Permendikbud No. 17 Tahun 2016 tentang Juknis Pembayaran Tunjangan Guru Tahun 2016 telah diterbitkan tertanggal 27 April 2016. Dalam salah satu pointnya, disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru untuk Semester 1 Tahun Ajaran 2016/2017 akan dibayarkan bila salah satu syaratnya adalah telah memenuhi rasio guru dan siswa yang telah ditetapkan dalam PP No. 74 Tahun 2008.
Dalam PP No. 74
Tahun 2008 Pasal 17 disebutkan syarat rasio adalah sebagai
berikut :
1.
untuk TK, RA, atau yang sederajat
15:1;
2.
untuk SD atau yang sederajat 20:1;
3.
untuk MI atau yang sederajat 15:1;
4.
untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
5.
untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
6.
untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
7.
untuk MA atau yang sederajat 15:1;
8.
untuk SMK atau yang sederajat 15:1;
dan
9.
untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Nah, dengan
demikian, akan terjadi guru-guru yang sudah sertifikasi tidak akan dibayarkan
hanya karena ketidakseimbangan rasio antara guru dengan siswa dalam satu satuan
pendidikan. Namun, apakah mutlak rasio tersebut diberlakukan untuk semua satuan
pendidikan?
Ternyata ada
pengecualian, yaitu :
1.
Sekolah yang terdapat dalam wilayah
yang oleh KPDT dinyatakan sebagai daerah Terluar,
Perbatasan, Tertinggal dan Terisolir.
2.
Sekolah kecil, yaitu sekolah tersebut dibangun berdasarkan pertimbangan tertentu dan
diperkirakan jumlah siswanya tidak bisa atau dibutuhkan jangka waktu yang
sangat lama untuk bisa menambahkan jumlah siswa secara rasio yang ada.
Untuk itu,
ada baiknya setiap Satuan Pendidikan melakukan evaluasi, baik ketenagaan
terkait jumlah guru yang ada di sekolah, maupun wilayah, sehingga dapat
memberikan ajuan kepada pihak Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diteruskan kepada
BAPPEDA , sehingga tidak merugikan tunjangan tambahan bagi guru yang sudah
sertifikasi.
Semoga!!!
Sumber Link :







