Jakarta (18 Mei 2016)—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) telah melakukan serangkaian upaya perbaikan tata kelola keuangan
sektor pendidikan yang bermasalah di daerah.
“Persoalan keuangan sektor pendidikan memang terjadi
di daerah, bukan di pusat atau Kemdikbud. Untuk itu mulai tahun ini Kemdikbud
melakukan beberapa upaya kebijakan untuk memperbaiki konsisi ini,” kata
Mendikbud Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (18/5).
Upaya yang dilakukan Kemdikbud dalam pengembangan tata
kelola keuangan pendidikan antara lain dengan menerapkan sistem e-purchasing
dan prinsip cashless untuk pembelanjaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan
Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak awal tahun 2016 ini.
Kebijakan itu dimulai dengan penerbitan 2 Peraturan
Menteri pada awal tahun 2016, yaitu Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 80 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan
Operasional Sekolah
Kedua, Permendikbud Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah
Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa.
“Perbaikan tata kelola keuangan pendidikan ini
merupakan bagian dari langkah besar yang dirancang sejak awal 2015,” kata Anies
Baswedan.
Mendikbuid juga menyakatan hal itu menindaklanjuti
arahan Presiden untuk menata keuangan pendidikan, juga Peraturan Presiden Nomor
4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah maka Kemdikbud menyusun roadmap
dan mengimplementasikannya secara bertahap.
“Kemdikbud menerapkan kebijakan ini untuk mengatasi
masalah korupsi di sektor pendidikan yang terjadi di daerah. Sebagaimana kita
tahu, sejak 15 tahun lalu pendidikan menjadi bagian dari urusan pemerintah
daerah, setelah otonomi daerah diberlakukan,” kata Anies Baswedan.
Terdapat tiga pencapaian yang jadi panduan arahan
perbaikan besar tata kelola ini. Pertama, menyelesaikan infrastruktur dasar
berupa integrasi dan pengembangan data pokok pendidikan. Hal ini telah berhasil
diselesaikan pada tahun 2015 dan telah tervalidasi data sekolahnya. Setidaknya
ada 65 juta entry dari seluruh siswa, guru dan sekolah. Salah satu tantangan
dalam perbaikan tata kelola keuangan adalah karena tidak tersedia data tunggal
yang valid dan dapat menjadi rujukan bagi semua tingkatan pemerintahan dan masyarakat.
Kedua, implementasi e-purchasing dan cashless payment
untuk BOS dan DAK. Sistem besar ini yang berarti melingkupi lebih dari 280 ribu
sekolah dan seluruh dinas kabupaten/kota mulai diterapkan sejak tahun 2016
ini.
Ketiga, integrasi dan implementasi e-purchasing dan
cashless payment untuk semua transaksi pendidikan pada 2017.***
18 Mei 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan







