Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa ?Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan?. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.
Sebagai organisasi,
Koperasi maka sudah menjadi agenda tahunan diadakan Pertemuan Rapat Anggota
Tahunan ( RAT ) Koperasi Unit Muara Uya & Jaro Tahun Buku 2015 pada hari
Kamis, 28 April 2016 bertempat di SDN 2 Pulau Kuu Kecamatan Muara Uya. RAT ini
dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pengurus Koperasi terhadap seluruh
anggota di unit masing-masing. Disamping itu, RAT merupakan suatu media informasi
dan evaluasi terhadap sistem penyelenggaraan koperasi. Apalagi pada akhir tahun
2015 sudah dilakukan auditing oleh akuntan Publik yang menghasilkan Opini Wajar
dengan Pengecualian yang masih terdapat 2 catatan perbaikan Koperasi. .
Demikian hal ini disampaikan oleh Komisaris
KPN Warga Depdikbud ( Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong ) Unit Muara Uya
& Jaro, Bapak H. Shopia elhadi, S.Ag.,M.M.Pd., yang juga Kepala UPT
Inspeksi Pendidikan Kecamatan Muara Uya & Jaro., ketika menghadiri
pertemuan R.A.T . Koperasi
Unit Muara Uya & Jaro Tahun Buku 2015 pada hari Kamis, 28 April 2016
bertempat di SDN 2 Pulau Kuu Kecamatan Muara Uya
Pertemuan ini dihadiri oleh anggota
Koperasi guru TK/SD, SMP, SMA dan SMK se Unit Kecamatan Muara Uya dan Pengurus KPN Warga Depdikbud Kabupaten
Tabalong. Di samping itu juga diadakan pemilihan Pengurus Unit KPN Warga
Depdikbud Unit Muara Uya & Jaro periode tahun 2016 – 2019, berdasarkan
hasil rapat, maka dipilih Pengurus Unit
sebagai berikut :
1.
Ketua : H. Noripansyah, S.Pd.SD
2.
Anggota :
H. Taberani, S.Pd.SD
Pada akhir RAT diadakan undian
hadiah-hadiah berjumlah 140 hadiah untuk 140 orang anggota Koperasi.
Muara Uya, 28 April 2016.








