Kita sudah sangat sering mendengar kata kursus, merupakan suatu kegiatan belajar mengajar, belajar terampil, ada kursus komputer, kursus otomotif, kursus menjahit, dan macam-macam jenis kursus lainnya. Dan jenis kursus tersebut bisa didapat di Lembaga Pelatihan Kursus di sekitar kita.
Pengertian
kursus secara umum adalah belajar sesuatu pengetahuan atau keterampilan dalam
waktu yang relatif singkat. Kursus merupakan salah satu pendidikan yang
diberikan di luar sekolah resmi (non-formal) untuk mengembangkan kemampuan dan
ketrampilan diri.
Tujuan mengikuti kursus adalah sebagai bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, pengembangan diri, pengembangan profesi, modal kerja, usaha mandiri atau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Alasan mengikuti kursus adalah keterbatasan waktu belajar, tidak ada kesempatan lagi untuk mengikuti pendidikan formal, faktor biaya belajar, lebih terfokus dengan apa yang akan dipelajari, meningkatkan ketrampilan yang telah dimiliki.
Tujuan mengikuti kursus adalah sebagai bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, pengembangan diri, pengembangan profesi, modal kerja, usaha mandiri atau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Alasan mengikuti kursus adalah keterbatasan waktu belajar, tidak ada kesempatan lagi untuk mengikuti pendidikan formal, faktor biaya belajar, lebih terfokus dengan apa yang akan dipelajari, meningkatkan ketrampilan yang telah dimiliki.
Namun....
KURSUS yang satu
ini memang spesial, tampil beda. Dia, tidak seperti kursus yang lain.....Dia
tidak seperti kursus komputer, tidak seperti kursus menjahit, tidak seperti
kursus otomotif,...tidak seperti itu........
Kursus Calon Penganten yang lebih di kenal
dengan nama “SUSCATEN” yang di
laksanakan di KUA Kecamatan di seluruh Indonesia. Kursus tersebut,
sejatinya adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan
kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga ato keluarga, dalam waktu
yang relatif singkat.
Suscatin sesungguhnya dimaksudkan untuk
mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selain itu, mengurangi angka
perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Suscatin
merupakan salah satu tahap yang mesti ditempuh sebelum proses akad nikah dilaksanakan.
Praktiknya, suscatin diselenggarakan
dengan durasi 24 jam pelajaran yang meliputi : (1) tatacara dan prosedur
perkawinan selama 2 jam;
(2) pengetahuan agama selama 5 jam;
(3) peraturan perundangan di bidang
perkawinan dan keluarga selama 4 jam;
(4) hak dan kewajiban suami istri selama 5
jam;
(5) kesehatan reproduksi selama 3 jam;
(6) manajemen keluarga selama 3 jam; dan
(7) psikologi perkawinan dan keluarga
selama 2 jam.
Suscatin dilaksanakan dengan metode
ceramah, dialog, simulasi, dan studi kasus. Narasumber dalam kursus tersebut
terdiri dari konsultan perkawinan dan keluarga yang sesuai dengan kompetensi
pada materi yang diberikan.
Suscatin diselenggarakan oleh Badan
Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) atau Penyuluh Agama
Islam, atau lembaga lain yang telah mendapat akreditasi dari Kementrian Agama.
Setelah melakukan kursus, calon pengantin
berhak mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan.
Bagi Saya, Suscaten merupakan bagian
Pendidikan Agama Islam bagi remaja Pasangan Usia Subur, yang menjadi satu
kewajiban kita bersama dalam rangka mewujudkan Keluarga sakinah, mawaddah dan
rahmah. Nampaknya sebagai materi Pendidikan Agama Islam, dapat dilaksanakan
dengan penggabungan materi pendidikan akhlak dalam rumah tangga, hubungan
harmonis suami-isteri dilaksanakan melalui Suscaten ini.
Saya berbangga, bahwa dengan kemajuan
teknologi dan media sosial sekarang ini, bisa bermanfaat untuk memberikan
sosialisasi dan pemberian informasi kepada masyarakat luas tentang
Undang-undang perkawinan, tata cara dan prosedur perkawinan dan materi-materi
lain sudah bisa diakses melalui media sosial dan internet. Kemudian Pengumuman
Kehendak Nikah yang dulu Cuma ditempel di Papan Pengumuman dan kertas di Kantor
KUA, maka sekarang media teknologi juga bisa dijadikan sarana untuk
Pemberitahuan Kehendak Nikah tersebut.
Salam Sahabat KUA Kecamatan di Seluruh
Nusantara.







