e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak hanya melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 S dan 1770 SS.
Layanan e-Filing
Direktorat Jenderal Pajak dapat diakses melalui http://efiling.pajak.go.id dan telah terintegrasi dalam layanan DJP Online (http://djponline.pajak.go.id)
“CEPAT, MUDAH DAN AMAN”.
-
Untuk bisa masuk di e-filing, maka Wajib Pajak
harus datang ke Kantor KPP Pratama terdekat untuk mendapatkan EFIN.
-
Untuk mendapatkan LINK AKTIVASI, maka Wajib
Pajak datang ke Kantor KPP Pratama terdekat untuk mendapatkan (Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak
(KPP).
-
Setelah itu, Kirim
Ulang Link Aktivasi, dengan mengisi kolom :
NPWP :
EFIN :
Kode Keamanan :
BATAL – SUBMIT
-
( pilih submit
)
-
E-filing dilakukan dengan cara Aktivasi :
1.
Login / daftar terlebih dahulu dengan mengisi :
a.
NPWP di kolom yang tersedia
b.
Mengetik Password
2.
Setelah itu : LOGIN
-
Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan mencetak ulang EFIN di
KPP terdekat.
Silakan langsung cek sumber di link :
1.
https://djponline.pajak.go.id/resendlink
2.
https://djponline.pajak.go.id/account/login
Leaflet e-Filing 2014 lihat di sini : http://pajak.go.id/sites/default/files/leaflet%20e-filing%202014%20upload.pdf
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT PRIBADI ( 31 Maret 2016 )








