Untuk mewujudkan Desa Sejahtra, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa atau yang disebut Undang-Undang Desa. Undang-Undang ini memberi kesempatan bagi desa untuk menjalankan dan mengatur pembangunannya sendiri karena masyarakat desa yang lebih tau dan mengerti apa yang di butuhkan oleh desa itu sendiri. Saat ini ada lebih dari 74.000 desa yang ada di Indonesia, jadi anda bisa bayangkan seperti apa pengaruhnya untuk perekonomian Indonesia jika desa-desa tersebut bisa maju dan sejahtra. Karena itu Undang-Undang desa menjadi sangat penting bagi pembangunan di desa.
Desa Sejahtra adalah desa
yang bisa memenuhi kebutuhan akan sarana dan prasarana dasar dan bisa
mensejahtrakan masyarakatnya. Misalnya masyarakat meraa terbantu dengan adanya
sarana yang bagus dan sangat mendukung untuk kegiatan masyarakat itu sendiri,
seperti jalan yang bagus, jembatan, dan sarana-sarana lain yang dapat
diandalkan sepanjang tahun. Itu semua akan dapat sangat membantu karena desa
dapat menjadi kunci utama kekuatan ekonomi Indonesia dan sumber kesejahtraan
bagi warganya baik itu petani dan masyarakat sekitar tanpa terkecuali.
Untuk itu
semua program pembangunan desa harus direncanakan bersama-sama dengan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat. Program-program ini harus
dimusyawarahkan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, baik itu peningkatan
pelayanan dasar, sarana dan prasarana dasar, ekonomi desa dan pemberdayaan
masyarakat desa. Semuanya menjadi Rencana Jangka Pembangunan Desa atau RPJM
Desa yang memuat rencana kegiatan dan penggunaan atau RKP dari dana yang masuk
ke desa dalam jangka 6 tahun ke depan. Setiap tahun harus diadakan musyawarah
desa untuk mempertajam dan menyepakati rencana kerja dan anggaran desa tahunan.
Semua Rencana tingkat desa harus direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh
masyarakat desa sendiri.
Dengan Undang-Undang Desa,
desa diberi kepercayaan penuh untuk mengelola anggaran desa sendiri. Jumlah
anggaran desa sangatlah besar bisa mencapai rata-rata 1,4 Milyar/Desa/Tahun.
Sedikitnya 70% dana desa harus dimanfaatkan untuk pembangunan, sedangkan untuk
operasional perangkat desa tidak boleh lebih dari 30%. Untuk itu setiap desa
diwajibkan bisa mengelola dan membuat rencana Anggaran Belanja Desa (APB Desa)
secara transparan dan bisa dipertanggung jawabkan.
Pemerintah desa harus bisa menjalankan Sistem Informasi
Desa termasuk laporan keuangan desa yang bisa dilihat dan dipantau oleh siapa
saja. Sistem ini juga bisa berguna untuk memberikan saluran bagi masyarakat
untuk penyampaikan keluhan yang ditemukan dan perkembangan penyelesaian
masalah. Selain itu Undang-Undang Desa juga membuka kesempatan bagi masyarakat
desa untuk mengelola sendiri seluruh aset yang ada didesa. Kemudian untuk
meningkatkan pendapatan desa, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa
(BUMD). Melalui BUMD masyarakat desa dapat meningkatkan sendiri perekonomian
pedesaan dan memanfaatkan kesejahtraan bersama.
Salah satu semangat utama yang dibawa oleh Undang-Undang
Desa adalah Semangat Gotong Royong, bukan hanya antar masyarakat yang ada di
satu desa saja melainkan antar masyakat lainnya dari desa-desa lain.
Undang-Undang Desa mendorong agar kerjasama antar desa ditingkatkan untuk
memaksimalkan kemampuan dan sumber daya yang ada agar menjadi lebih besar dan
kuat. Desa bisa mengembangkan usaha bersama, kerja sama dipengelolaan lingkungan
dan sumber daya alam, kegiatan pemberdayaan masyarakat, sampai dengan
pengembangan kawasan perdesaan dan mengelola pembangunannya sendiri untuk lebih
maju dan sejahtera.
sumber :






