SAHABAT GURU, TERTARIK ? LIMIT 25 Maret 2016.
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 bagi guru pendidikan dasar yang bertugas di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
A.
Persyaratan
a) Guru
dikdas yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap
yayasan.
b) Berusia
maksimal 37 tahun pada saat penutupan pendaftaran yang dibuktikan dengan
fotocopy kartu tanda penduduk.
c) Lulusan
jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan dan terakreditasi oleh
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
d) IPK
minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan
transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
e) Memiliki
pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK
pengangkatan pertama yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
f) Memperoleh
izin untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi akademik S-2, dibuktikan
dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang. g) Sanggup dan bersedia
mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan
Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, yakni Universitas Negeri
Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Negeri Yogyakarta
(UNY), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan menandatangani surat
pernyataan bermaterai.
Sahabat Guru,
Salam Guru Indonesia, Tertarik ?
Info lengkap, silakan
download disini :







